Select Page

Leasing Motor dan Perbedaannya dengan Kredit Motor

25 October 2021

Leasing Motor

Memiliki kendaraan roda dua di Indonesia sangatlah mudah. Terlebih lagi, kini Anda bisa mengambil cicilan dari leasing motor maupun kredit motor untuk mendapatkannya.

Namun, ternyata tidak semua orang betul-betul memahami arti leasing. Padahal lebih dari separuh pemilik sepeda motor di Indonesia membeli kendaraan roda dua ini dengan cara mencicilnya.

Jadi, apa itu leasing motor? Mari simak artikel ini untuk mendapatkan ulasan lengkapnya.

Leasing Motor, Apa Bedanya dengan Kredit Motor?

Masyarakat Indonesia menyamakan istilah leasing dengan sebuah lembaga yang menyediakan jasa pendanaan. Padahal, sebenarnya pengertian ini menjadi salah kaprah.

Leasing sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Inggris dan memiliki arti harfiah ‘menyewakan’. Tentu saja, inilah perbedaan leasing dan kredit yang paling mendasar.

Namun, karena kesalahpahaman ini telah berlarut sekian lama. Masyarakat pun menganggap leasing sama dengan perusahaan multifinance yang membantu Anda mendapatkan kredit motor.

Jadi, apa itu leasing? Leasing adalah tindakan atau kegiatan menyewakan hak guna kendaraan bermotor. Biasanya, perusahaan leasing akan membantu industri lain untuk mendapatkan hak guna kendaraan bermotor demi kepentingan usahanya selama jangka waktu tertentu.

Leasing motor tentu tidak sama dengan kredit motor. Dalam kredit motor, Anda pasti akan mendapatkan hak kepemilikan sepeda motor setelah lunas cicilan. Namun, melakukan perjanjian leasing belum tentu akan berakhir dengan hak kepemilikan.

Tergantung isi perjanjian, Anda mungkin saja harus mengembalikan motor kepada perusahaan leasing ketika kesepakatan berakhir.

Dari sini dapat Anda simpulkan sendiri bahwa leasing motor berarti sewa guna. Sedangkan kredit motor merupakan layanan finansial yang membantu Anda untuk membeli atau mendapatkan hak kepemilikan sepeda motor.

Kredit Motor Lewat Leasing

Di Indonesia ada banyak perusahaan dalam bidang leasing yang juga memberikan layanan untuk kredit motor.

Jadi, tidak melulu memperdagangkan sewa guna, perusahaan leasing juga memberikan kesempatan bagi Anda untuk membeli sepeda motor secara kredit.

Biasanya, Anda harus daftar leasing motor terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan ini. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah memiliki ketetapan khusus untuk kredit motor lewat leasing.

Peraturan lengkapnya dapat Anda lihat dalam surat edaran dari OJK dengan kode No47/SEOKK.05/2016. Edaran ini membahas lengkap mengenai ketentuan uang muka bagi pembelian kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan.

Utamanya, Anda sebagai pihak nasabah harus menyediakan uang muka atau DP terlebih dahulu. DP ini umumnya berkisar 5 hingga 25 persen dari harga beli sepeda motor. Selain itu, Anda juga bisa memilih tenor kredit sesuai dengan kebutuhan Anda sendiri.

Biasanya, perusahaan pembiayaan telah mempunyai tabel kredit bagi setiap jenis motor. Jadi, Anda dapat memilih sendiri model kredit motor yang sesuai dengan kondisi Anda masing-masing.

Syarat Pengajuan Kredit Motor

Setiap perusahaan pembiayaan tentu memiliki skema dan prosedur sendiri berkaitan dengan tata cara pengajuan kredit motor. Di Mandiri Utama Finance, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen wajib ini ketika hendak mengajukan kredit.

  • Fotokopi bukti identitas pemohon berupa KTP
  • Salinan Kartu keluarga maupun surat nikah jika sudah menikah
  • Fotokopi NPWP bagi Anda yang mengajukan nilai kredit dalam jumlah tertentu
  • Tanda bukti tempat tinggal
  • Salinan slip gaji untuk memeriksa pendapatan bulanan Anda

Setelah menyetorkan sejumlah dokumen ini kepada perusahaan pembiayaan, Anda pun harus menunggu sejenak untuk mendapatkan pengesahan kredit. Perlu diingat kembali bahwa di sini anda mengajukan kredit motor dan bukan leasing motor.

Jika perusahaan menyetujui, maka Anda dapat langsung membawa pulang kendaraan roda dua yang Anda inginkan. Setelah selesai memenuhi cicilan sesuai dengan kesepakatan, hak milik sepeda motor akan sepenuhnya berada di tangan Anda.

Kesimpulan

Bagaimanapun juga leasing motor memiliki sedikit perbedaan dengan kredit motor. Namun, pada umumnya masyarakat Indonesia menyamakan kedua istilah ini. Jadi, sebelum Anda membeli kendaraan bermotor, menilik perjanjian cicilan secara teliti adalah kewajiban sebagai seorang pembeli.