Select Page

KODE ETIK PELINDUNGAN KONSUMEN & MASYARAKAT

(Aturan/ tatacara / Pedoman Berperilaku)

Sehubungan telah disahkannya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 9 ayat (2) berbunyi “ PUJK wajib memiliki dan menerapkan Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK”, maka Mandiri Utama Finance (selanjutnya disebut MUF) menyusun Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai aturan atau pedoman berperilaku, memitigasi terjadinya pelanggaran dan melindungi setiap pihak dari resiko hukum. Berikut Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat MUF:

  1. Karyawan MUF dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/ atau psikis terhadap calon konsumen dan/atau konsumen
  2. Karyawan MUF wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha kepada calon konsumen dan/atau konsumen
  3. Karyawan MUF wajib memperlakukan atau melayani calon konsumen dan/ atau konsumen secara benar, jujur serta tidak diskriminatif
  4. Karyawan MUF wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini wajib dilakukan pada saat:
    1. Menawarkan produk atau layanan jasa kepada calon konsumen
    2. Membuat perjanjian dengan konsumen
    3. Memposting informasi yang dimuat pada iklan, layanan online (MONA), media cetak atau pun elektronik
  5. Karyawan MUF wajib menghormati dan menjaga hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Karyawan MUF wajib memberikan kesempatan kepada calon konsumen dan/ atau konsumen untuk bertanya, berpendapat dan atau menyampaikan keluhan
  7. Dalam menangani keluhan, konsumen wajib dihadapi dengan ramah, efisien dan tepat waktu, serta mengacu pada ketentuan dan kebijakan perusahaan
  8. Dalam melakukan penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi wajib dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Dalam melakukan penagihan kredit, karyawan MUF wajib memastikan bahwa penagihan dapat dilakukan dengancara sebagai berikut:
    1. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
    2. Waktu penagihan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    3. Tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/ atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
    4. Tidak menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal
    5. Tidak terus menerus yang bersifat mengganggu
  10. Terkait ketentuan dalam poin 9 huruf a dan b dalam hal melakukan penagihan Di tempat Alamat penagihan dan waktu penagihan dikecualikan jika telah mendapat persetujuan dari Konsumen melalui penandatanganan Perjanjian Pembiayaan.
  11. Adapun ketentuan lain yang mengatur pelindungan hak – hak konsumen dan masyarakat telah diatur dalam ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat MUF dapat disesuaikan dengan ketentuan perubahan perundang-undangan yang berlaku.