PEDOMAN MANAJEMEN RESIKO
Manajemen MUF telah menyusun kerangka kerja manajemen resiko yang mencakup sistem dan kebijakan yang mengelola resiko guna mendukung kesehatan dan pencapaian pertumbuhan perseroan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, pengembangan sumber daya manusia serta pengembangan budaya perusahaan.
Kerangka kerja yang berupa Panduan Penerapan Manajemen Resiko yang disusun mengatur :
- Organisasi dan Kewenangan (Dewan Komisaris dan Direksi)
- Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen Resiko
- Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Resiko
- Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
- Penerapan Manajemen Resiko untuk Masing-masing Resiko
- Penilaian Penerapan Manajemen Resiko (Self Assesment)
- Serta Penilaian Tingkat Resiko
Kami secara konsisten melakukan proses identifikasi dan menilai resiko-resiko yang relevan dalam industri pembiayaan secara berkala. Berikut adalah jenis-jenis resiko penjelasan serta objective manajemen resiko :
No | Type of Risk | Description | Objective |
1 | Resiko Strategi | Bersumber dari strategi yang dimiliki dan dijalankan Perusahaan tidak sesuai dengan kondisi lingkungannya, kebijakan Perusahaan yang diterapkan tidak sesuai dengan posisi strategis Perusahaan. | Meminimalkan kemungkinan terjadinya Risiko Strategi yang berdampak pada bisnis Perusahaan |
2 | Resiko Operasional | Sumber Risiko Operasional adalah struktur organisasi, SDM, volume, dan beban kerja yang dimiliki, tingkat kompleksitas Perusahaan yang tinggi, sistem dan teknologi informasi tidak memadai, Perusahaan memiliki kecurangan dan permasalahan hukum, adanya gangguan terhadap bisnis Perusahaan. | Meminimalkan kemungkinan dampak negatif akibat ketidaklayakan atau kegagalan proses internal, manusia, sistem teknologi informasi, dan/atau adanya kejadian yang berasal dari luar lingkungan Perusahaan sehingga menimbulkan kegagalan dalam merealisasikan kegiatan/bisnis perusahan. |
3 | Risiko Aset dan Liabilitas | Bersumber dari pengelolaan aset dilakukan dengan tidak baik, pengelolaan liabilitas dilakukan dengan tidak baik, kesesuaian Aset dan Liabilitas tidak memadai. | Untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola aset dan mengelola liabilitasnya dengan baik sehingga tidak menimbulkan kekurangan dana dalam pemenuhan kewajiban Perusahaan. |
4 | Risiko Kepengurusan | Sumber Risiko Kepengurusan antara lain adalah penunjukan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris yang tidak memadai, komposisi dan proporsi Direksi dan Dewan Komisaris yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris tidak memadai dan tidak menunjang tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, serta kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris tidak baik. | Memastikan bahwa Perusahaan memelihara komposisi terbaik Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi sehingga Perusahaan terhindar dari kegagalan dalam mencapai tujuannya. |
5 | Risiko Tata Kelola | Sumber pada Risiko Tata Kelola meliputi Pedoman Tata Kelola yang dimiliki Perusahaan tidak memadai, Perusahaan tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dan Perusahaan tidak menerapkan Manajemen Risiko secara memadai. | Meminimalkan risiko tidak terlaksananya tata kelola yang baik di Perusahaan. |
6 | Risiko Dukungan Dana (Permodalan) | Bersumber dari kemampuan pendanaan (permodalan) yang rendah dan tambahan pendanaan (permodalan) yang lemah. | Memastikan bahwa proses Manajemen Risiko dapat meminimalkan kemungkinan Perusahaan memiliki kemampuan pendanaan yang lemah dan tambahan pendanaan yang rendah sehingga Perusahaan tidak dapat menyerap kerugian tak terduga. |
7 | Risiko Pembiayaan | Sumber Risiko Pembiayaan adalah komposisi portofolio piutang pembiayaan dan tingkat konsentrasi yang tinggi, strategi penyaluran pembiayaan yang tidak memadai, kualitas piutang pembiayaan rendah, kecukupan pencadangan yang dilakukan Perusahaan tidak memadai, dan adanya faktor eksternal yang dapat berdampak pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya. | Meminimalkan kemungkinan terjadinya kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perusahaan. |