SEKRETARIAT PERUSAHAAN
Sekretariat Perseroan MUF memiliki fungsi dan tanggung jawab mencakup hal-hal berikut :
- Kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan dan ketentuan perundang-undangan lainnya, dalam :
– Anggaran Dasar Perseroan
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Ketentuan persyaratan modal - Menjalin komunikasi secara teratur dengan Badan Pengawas Pasar Modal termasuk OJK dan Bursa Efek Indonesia, tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi dan transaksi penting.
- Menyajikan informasi secara tepat, lengkap dan akurat kepada para pemegang saham, media, investor, analis serta masyarakat umum tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporat secara transparan.
- Penyelenggara RUPS, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta mendokumentasikan risalah rapat tersebut.