Select Page

SEKRETARIAT PERUSAHAAN

Sekretariat Perseroan MUF memiliki fungsi dan tanggung jawab mencakup hal-hal berikut :

  1. Kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan dan ketentuan perundang-undangan lainnya, dalam :
    – Anggaran Dasar Perseroan
    – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    – Ketentuan persyaratan modal
  2. Menjalin komunikasi secara teratur dengan Badan Pengawas Pasar Modal termasuk OJK dan Bursa Efek Indonesia, tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi dan transaksi penting.
  3. Menyajikan informasi secara tepat, lengkap dan akurat kepada para pemegang saham, media, investor, analis serta masyarakat umum tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporat secara transparan.
  4. Penyelenggara RUPS, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta mendokumentasikan risalah rapat tersebut.