Mandiri Utama Finance Raih Penghargaan: Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards 2024
July 2 2024
Konsisten membukukan peningkatan perfoma pembiayaan Syariah, Mandiri Utama Finance berhasil meraih penghargaan Indonesia Best Sharia Business Unit of Multifinance 2024 with Sharia Financing Disbursement Growth to Strengthen Performance Excellence pada ajang Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Warta Ekonomi di Jakarta.
Semoga penghargaan ini memotivasi Mandiri Utama Finance untuk lebih mengembangkan sayap dalam pembiayaan syariah dan lebih kuat dalam mengedepankan kualitas serta menjaga performa.
Mandiri Utama Finance (MUF) Donasi Hewan Qurban dalam Acara Qurban Mandirian 1445 H Bertajuk “Jumbokan Pahala Melalui Kurban Jumbo”
June 28 2024
Hewan kurban dari Mandiri Utama Finance dalam Acara Qurban Mandirian 1445 (17/6)
Jakarta, 17 Juni 2024 – Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan momentum berbagi kepada sesama melalui pembagian daging hewan kurban. Oleh karena itu, Mandiri Utama Finance (MUF), anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang bergerak di bidang pembiayaan, juga berpartisipasi memberikan donasi hewan qurban dalam acara Qurban Mandirian 1445 H bertajuk “Jumbokan Pahala Melalui Kurban Jumbo” yang diselenggarakan oleh Mandiri Group pada 17 Juni 2024 di Griya Mandiri Mampang, Jakarta Selatan.
Hewan qurban yang sudah disembelih, diolah menjadi makanan siap saji oleh Mandiri Amal Insani (MAI), kemudian diberikan kepada anak-anak di panti Yayasan Nurul Ihsan, Yayasan Darul Futuh, Yayasan Khoirul Uswah, Yayasan Al Andalusia, dan Pondok Pesantren Tahfidzpreneur Syahrul Quran.
Elisabeth Lidya Sirait, Corporate Secretary & Legal Deputy Division Head Mandiri Utama Finance mengatakan bahwa kegiatan merupakan komitmen dan usaha MUF berbagi dengan sesama melalui program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab perusahaan Mandiri Utama Finance kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan komitmen MUF untuk terus berbagi ke masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Kami membagikandaging kurban ini kepada yayasan panti asuhan yang berlokasi di daerah yang memiliki keterbatasan terhadap makanan bergizi sehingga perlu diprioritaskan. Adapun pemberian makanan olahan ini akan dibagikan kepada 392 orang sesuai dengan kriteria tersebut,” ungkap Elisabeth.
MUF berbagi dengan dua panti asuhan dan satu pondok pesantren untuk mendistribusikan makanan siap saji olahan daging qurban. Adapun pemberian makanan olahan ini akan dibagikan kepada dengan rincian sebagai berikut: Yayasan Nurul Ihsan, Duren Sawit, Jakarta Timur sebanyak 100 porsi, Yayasan Darul Futuh, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sebanyak 100 porsi, Tahfidzpreneur Syahrul Quran, Serpong, Tangerang sebanyak 100 porsi, Yayasan Khoirul Uswah, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebanyak 12 porsi dan Panti Asuhan Al Andalusia, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebanyak 80 porsi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Mandiri Utama Finance berharap dapat memberikan manfaat positif dan menebarkan kebaikan untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Perkuat Layanan Konsumen, Mandiri Utama Finance Gencar Melakukan Edukasi Pemahaman Legalitas Dokumen Secara Nasional
June 28 2024
Departemen Legal bersama dengan tim Kantor Cabang Medan Saat Pelaksanaan Sosialisasi Legalitas Dokumen di Kantor Cabang Medan (11/6).
Medan, 14 Juni 2024 – Setelah sukses menggelar Sosialisasi Dokumen Legalitas Debitur dan Rekanan MUF untuk kantor cabang di Pulau Jawa, PT Mandiri Utama Finance (MUF), anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang bergerak di bidang pembiayaan, memperluas cakupan sosialisasi ke kantor cabang di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Kegiatan sosialisasi kali ini diadakan di tiga kota yaitu Kota Medan, Kota Pekanbaru dan Kota Batam pada tanggal 11-14 Juni 2024.
Elisabeth Lidya Sirait, Corporate Secretary & Legal Deputy Division Head Mandiri Utama Finance mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dan upaya MUF untuk memperkuat kompetensi SDM perusahaan melalui edukasi kepada karyawan mengenai pemahaman dokumen legalitas yang digunakan untuk aktivitas operasional sehari-hari.
“Kegiatan ini juga membawakan materi mengenai POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diimplementasikan ke dalam dokumen hukum MUF. Kedepannya, kami akan terus memperluas cakupan sosialisasi hingga daerah-daerah kantor cabang lainnya di seluruh Indonesia,” ungkap Elisabeth.
Menyambut hangat sosialisasi legalitas dokumen yang diadakan oleh MUF, Branch Manager Kantor Cabang Mandiri Utama Finance Batam Agus Sakirin Burhanan mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi karyawan cabang untuk memperkuat pengetahuan karyawan di bidang legalitas.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk kami agar dapat mengetahui lebih dalam mengenai legalitas dokumen dan semoga nantinya dengan ada sosialisasi ini, kami lebih aware dan bisa memitigasi berbagai kemungkinan yang ada di masa depan,” ucap Agus
Departemen Legal bersama dengan tim Kantor Cabang Batam saat Sosialisasi Legalitas Dokumen di Kantor Cabang Batam (12/6)
Para peserta tampil antusias dan interaktif selama proses sosialisasi berlangsung. Dalam sesi tanya jawab juga dikupas tuntas lebih mendalam mengenai aspek-aspek legalitas yang harus diketahui karyawan MUF.
Departemen Legal bersama dengan tim Kantor Cabang Pekanbaru saat Sosialisasi Legalitas Dokumen di Kantor Cabang Pekanbaru (12/6)
Dengan total 355 orang karyawan yang mengikuti sosialisasi legalitas untuk wilayah Sumbagut, menjadi semangat bagi MUF untuk memperkuat aspek legalitas perusahaan dengan edukasi kepada karyawan. Acara sosialisasi sukses dilaksanakan dengan total 3 hari di 3 Kota yang berbeda dengan harapan dapat menciptakan mitigasi risiko yang baik di bidang legal. Setelah sesi pemaparan dan tanya jawab, diadakan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen sosialisasi.
Perkuat Sinergi dengan Media Kota Medan, PT Mandiri Utama Finance Sambangi Kantor KG Media dan iNews TV Medan
June 19 2024
PT Mandiri Utama Finance melakukan Media Visit ke kantor KG Media Medan. Dari kiri ke kanan: GM Business KG Media Medan Setiawan, Corporate Communication MUF Laras Nabila, Corporate Secretary & Legal Deputy Division Head Mandiri Utama Finance Elisabeth Lidya Sirait, Pemred Tribun Medan Lin Solihin dan Kabiro Kompas TV Medan Bastian
Medan, 12 Juni 2024 – Mandiri Utama Finance (MUF), anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang bergerak di bidang pembiayaan, menyapa media yang berada di Kota Melayu Deli dengan melakukan kunjungan media (media visit) secara langsung ke kantor media pada Rabu (12/6).
Kegiatan Media Visit diadakan secara hybrid dari Kantor Kompas Gramedia Kota Medan dan Kantor iNews TV Medan. Corporate Secretary & Legal Deputy Division Head Mandiri Utama Finance Elisabeth Lidya Sirait mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Corporate Communications MUF dalam rangka memperkuat sinergi dan hubungan baik antara perusahaan dengan media.
“Media merupakan stakeholder yang penting bagi Mandiri Utama Finance, maka dari itu kami hadir secara langsung untuk bersilaturahmi dengan rekan-rekan media, terutama dengan media daerah Kota Medan yang merupakan salah satu kota potensial dengan pertumbuhan penyaluran pembayaran yang besar di wilayah Sumatera,” ujar Elisabeth.
Gayung bersambut, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan redaksi yaitu Pemred Tribun Medan Lin Solihin, Kabiro Kompas TV Medan Bastian, Kabiro Medan Kompas.id Nikson Sinaga, Kabiro iNewsTV Medan Chairman, GM Business KG Media Medan Setiawan, dan Produser iNews TV Medan Leli.
PT Mandiri Utama Finance melakukan Media Visit ke kantor iNews TV Medan. Dari kiri ke kanan: Eks Producer iNewsTV Medan Bobby Pakpahan, Corporate Communication MUF Laras Nabila, Corporate Secretary & Legal Deputy Division Head Mandiri Utama Finance Elisabeth Lidya Sirait dan Producer iNewsTV Medan Leli
Dengan adanya Media Visit dari MUF ke Kantor Media, Elisabeth berharap dapat memperkuat kolaborasi dan kerja sama antara perusahaan dan media yang ada di Kota Medan. Dalam pertemuan ini Elisabeth juga membahas potensi kolaborasi antara MUF dan KG Media serta iNewsTV.
“Kami berterima kasih kepada MUF yang sudah berkunjung ke Kantor Kompas Gramedia Kota Medan. Orang-orang menyebut kami dengan singkatan KG Media Medan, kami terdiri dari gabungan beberapa media di bawah Kompas Gramedia Group diantaranya Tribun Medan, Kompas TV Medan dan Harian Kompas Medan. Semoga niat baik teman-teman datang jauh-jauh dari Jakarta ke Medan dapat membawa output positif untuk MUF maupun KG Media,” ucap Pemred Tribun Medan Lin Solihin.
Penyerahan cenderamata dari PT Mandiri Utama Finance yang diwakili oleh Corporate Secretary & Legal Deputy Division Head Mandiri Utama Finance Elisabeth Lidya Sirait kepada Tribun Medan yang diwakili oleh Pemred Tribun Medan Lin Solihin
Sementara itu, Kabiro iNews TV Medan Chairman juga menyambut secara hangat pertemuan ini dan juga berharap dengan diadakannya media visit dapat menambah berbagai macam kerja sama antara MUF dengan iNews TV di masa yang akan datang.
Diskusi antara MUF dan Media Daerah Medan berlangsung secara dinamis serta membahas betapa pentingnya edukasi literasi keuangan kepada masyarakat Indonesia. Dengan adanya Kegiatan Media Visit ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat berupa edukasi literasi keuangan dengan terjadinya kolaborasi dan kerja sama antara MUF dengan media.
Mandiri Utama Finance Raih Penghargaan: Infobank The Most 500 Outstanding Women 2024
June 1 2024
Komisaris MUF, Ibu Erida dan Direktur Operasional MUF, Ibu Rita Mustika berhasil meraih penghargaan Indonesia Most Outstanding Women 2024 yang diberikan oleh Infobank di Kota Bali.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kerja keras para wanita hebat sehingga mampu mematahkan stigma perbedaan antar gender serta membuktikan bahwa kaum wanita mampu menjadi pemimpin serta teladan di kancah nasional.
Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi MUF untuk lebih meningkatkan kapasitas pelayanan sehingga dapat menghadirkan layanan terbaik guna membantu msayarakat dalam wujudkan semua mimpi.
Calon Nasabah atau Nasabah “PT Mandiri Utama Finance”
Data pribadi Anda penting bagi PT Mandiri Utama Finance (“Kami”) dan Kami ingin memastikan Anda mengetahui cara Kami memperoleh, menggunakan dan melindungi Data Pribadi Anda pada saat Anda sepakat menggunakan produk dan/atau layanan Kami. Privacy Notice Data Pribadi ini merupakan bentuk perwujudan dari upaya Kami dalam menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28G ayat (1). Kami dalam melaksanakan pemrosesan Data Pribadi Anda tetap memperhatikan Prinsip-prinsip Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang “Pelindungan Data Pribadi”.
Legalitas dari Pengendali Data Pribadi dan Pemrosesan Data Pribadi Kami selaku Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi didirikan pada tanggal 21 Januari 2015 dan mulai beroperasi penuh pada tahun 2016 sebagai anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kami memiliki izin OJK untuk menyalurkan Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan dengan Prinsip Syariah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-81/D.05/2015 dan No. KEP-36/NB.223/2018. Visi Kami adalah “To be the Most Reputable Company in Offering Innovative Financing Solutions and Enabling Value Creation for Our Ecosystem Through Digitalization”.
Misi Kami adalah “Brings Tomorrow Today”.
Sesuai Visi dan Misi Kami dalam memberikan pelayanan kepada Anda khususnya penggalan kata “Reputable Company” dan “Digitalization”, Kami berkomitmen penuh untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur Pelindungan Data Pribadi dengan harapan menjaga kepercayaan dari Anda atas penggunaan produk dan/atau layanan yang Kami berikan serta Kami akan mengembangkan Pelindungan Data Pribadi ini secara digital.
Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi (Lawfull Basis Processing) Hal penting yang menjadi dasar Kami melakukan Pemrosesan Data Pribadi untuk memberikan Pelindungan Data Pribadi Anda telah Kami lakukan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 pada Pasal 20 Ayat (2), sebagai berikut:
Telah mendapatkan persetujuan dari Anda secara sah dan explisit untuk diproses sesuai dengan tujuan yang telah disepakati bersama;
Pelaksanaan kewajiban atas perjanjian yang telah disepakati antara Kami dan Anda;
Dalam rangka untuk melaksanakan perintah dari otoritas/lembaga/instansi pemerintah yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemenuhan pelindungan kepentingan vital Anda;
Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau pelayanan publik; dan/atau;
Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Kami dengan hak-hak Anda.
Apa Saja Data Pribadi Anda yang Kami proses? Kami wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi Anda untuk Kami catat dan Kami proses dalam kategori Data sebagai berikut:
Data identifikasi profil pribadi, yaitu nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, nama gadis ibu kandung, nama alias/panggilan, agama, rekaman suara, rekaman gambar, foto, bentuk tanda tangan (basah dan/atau elektronik), dan/atau data biometrik;
Data korespondensi, yaitu alamat sesuai KTP, alamat dan status domisili, alamat surat elektronik (email), nomor telepon/handphone, dan kontak darurat yang mencakup nama, jenis hubungan dengan Anda, alamat dan nomor telepon/ponsel;
Data pekerjaan, yaitu jenis pekerjaan, bidang usaha, tahun mulai bekerja/usaha, nama perusahaan/instansi tempat bekerja, alamat tempat bekerja, status kepegawaian, serta nama, jabatan, dan nomor telepon rekan kerja.
Data keluarga, yaitu status perkawinan, nama pasangan, jumlah anak, dan jumlah tanggungan;
Data keuangan, yaitu nomor rekening, sumber penghasilan, jumlah penghasilan bulanan/tahunan, jumlah pengeluaran bulanan/tahunan, data transaksi, data kredit/ pembiayaan, data terkait aset, data terkait agunan, dan data perpajakan.
Data aktivitas digital, yaitu geolokasi, alamat IP, aktivitas Anda di aplikasi MUF Apps dan/atau Website Perseroan.
Data Pribadi yang diproses dapat Kami terima secara langsung dari Anda, Data yang tercantum pada FAPP dan/atau melalui Pihak Ketiga. Pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi yang disebutkan di atas, Kami memfasilitasi untuk Pengkinian Data Pribadi. Dalam hal Kami menemukan perbedaan Data Anda, maka Kami akan mengkonfirmasi Anda untuk menjamin kebenaran Data Pribadi Anda.
Pada Saat Kapan Kami Memperoleh dan Mengumpulkan Data Pribadi Anda? Pengumpulkan Data Pribadi Anda Kami lakukan dengan tetap memperhatikan prinsip terbatas dan spesifik, sah secara hukum dan transparan yang Kami lakukan pada saat Anda:
Mendaftar dan/atau membuka layanan Kami melalui Sistem Elektronik (website, Aplikasi Mobile “MUF App”), Form Aplikasi Pengajuan Pembiayaan dan form lainnya untuk keperluan produk dan/atau layanan yang Kami sediakan;
Berinteraksi dengan Kami, seperti melalui sambungan telepon, surat, pertemuan tatap muka, platform media sosial, dan e-mail;
Menggunakan produk dan/atau layanan melalui pihak ketiga (termasuk agen, vendor, mitra, dan pihak lainnya) yang bekerjasama dan melakukan tugas atas nama Kami.
Membuat perjanjian, memberikan dokumen, atau memberikan informasi lain sehubungan dengan interaksi Anda dengan Kami;
Berinteraksi dengan Kami dalam proses identifikasi dan verifikasi atau Know Your Customer (KYC) dalam penggunaan layanan Kami;
Mengakses Sistem Elektronik Kami, baik melalui perangkat seluler maupun perangkat lainnya, maka Kami dapat mengumpulkan informasi tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada jenis perangkat yang Anda gunakan, ID unik perangkat yang digunakan, alamat Internet Protocol, jenis sistem operasi, jenis penelusuran yang Anda gunakan, pengidentifikasi perangkat unik dan data diagnostik lainnya.
Contohnya: Username Anda, history pencarian atas produk dan/atau layanan Kami, catatan transaksi, maupun jawaban/response Anda atas pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan untuk proses verifikasi.
Jika Anda merupakan pihak orang perserorangan, maka terdapat data lain yang dibutuhkan seperti namun tidak terbatas pada Data Pribadi pasangan, anggota keluarga, dan/atau kolega Anda;
Jika Anda merupakan pihak berbentuk badan hukum ataupun berbentuk persekutuan perdata lainnya, maka terdapat data lain yang dibutuhkan seperti namun tidak terbatas pada Data Pribadi Direktur, Dewan Komisaris, Karyawan.
Tujuan Kami memproses Data Pribadi Anda Kami akan memproses Data Pribadi Anda untuk tujuan sebagai berikut:
Pelaksanaan proses pengajuan pembiayaan atau pengelolaan produk dan/atau layanan Kami meliputi profiling, scoring, pelaksanaan analisa kredit, survey dan menganalisa kelayakan kredit Anda, menjalankan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) Anda dan/atau manajemen risiko Kami.
Pemasaran dan/atau penawaran atas produk dan/atau layanan Kami dan/atau perusahaan lain di dalam Mandiri Group dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kami, untuk produk dan/atau jasa yang yang belum Anda miliki.
Peningkatan produk dan/atau layanan Kami kepada Anda dalam hal menindaklanjuti, memproses, menyelesaikan dan menanggapi keluhan, permasalahan, pertanyaan dan saran dari Anda Serta penyelesaian permasalahan yang terjadi atas penggunaan produk dan/atau layanan Kami namun tidak terbatas pada proses penagihan/eksekusi jaminan/klaim asuransi yang dilaksanakan langsung oleh Kami atau Pihak Ketiga yang telah bekerjasama dengan Kami; dan/atau
Kepatuhan terhadap pengawasan dan/atau pelaporan kepada Regulator serta ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT dan PPPSPM);
Transfer Data Kepada Pihak Ketiga Dalam memberikan layanan kepada Anda, Kami akan melakukan transfer Data kepada Pihak Internal Kami dan Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Kami untuk tujuan peningkatan produk dan/atau layanan Kami.Pihak ketiga sebagaimana dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada:
Pihak pelaksana proses identifikasi atau verifikasi identitas seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), lembaga pengelola informasi perkreditan (Biro Kredit) untuk melakukan pengecekan kelayakan kredit/proses KYC (Know Your Customer);
Regulator atau institusi pemerintahan jika disyaratkan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Agen, vendor, mitra, dan pihak lainnya yang memberikan layanan kepada Kami, melakukan tugas atas nama Kami, atau dengan siapa Kami melakukan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Subjek Data Pribadi
Pemenuhan Hak Anda Selaku Subjek Data Pribadi Salah satu Prinsip Pelindungan Data Pribadi adalah pemenuhan hak Subjek Data. Dalam memberikan layanan kepada Anda, Kami sangat memperhatikan pemenuhan hak Anda agar dapat memperoleh pengamanan Pelindungan Data Pribadi Anda dengan memperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut:
Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi;
Melengkapi, memperbaharui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakuratan Data Pribadi;
Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi;
Mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi yang tersimpan dalam sistem penyimpanan Kami sesuai masa rentesi yang telah diatur oleh peraturan perundang – undangan dan/atau pada saat telah berakhirnya perikatan hukum untuk Pihak Ketiga yang telah bekerjasama;
Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi atas penggunaan produk dan/atau layanan;
Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis;
Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proposional;
Mengajukan hak lainnya terkait pemrosesan Data Pribadi sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi dapat dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Undang – Undang No 27 Tahun 2022 tentang “Pelindungan Data Pribadi” pada Pasal 15, disebutkan bahwa hak-hak Subjek Data Pribadi dapat dikecualikan untuk:
Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
Kepentingan proses penegakan hukum;
Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Catatan: Kami berhak menolak permintaan Anda di atas baik sebagian atau seluruhnya dalam hal:
Terdapat kewajiban dari Anda yang belum terpenuhi secara seluruhnya;
Permintaan Anda tersebut tidak relevan dengan Data Pribadi yang disimpan oleh Kami, seperti antara lain: jika Anda meminta Data Pribadi atas pihak lain yang mana Anda tidak berwenang atas Data Pribadi tersebut; dan
Kami tidak diperkenanan oleh Otoritas Berwenang dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan permintaan Anda.
Bagaimana Kami Melindungi Data Pribadi Anda? Kami akan melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda, baik Data Pribadi Umum maupun Data Pribadi Spesifik yang tercatat dan tersimpan. Upaya Kami melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda terwujud melalui sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 Information Security Management yang telah Kami terima dan menerapkan framework ISO/IEC 27701:2019 Manajemen Informasi Privasi dan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang “Pelindungan Data Pribadi” secara menyuluruh di jaringan kantor.Langkah teknis Pelindungan Data Pribadi kami laksanakan dengan cara membatasi akses ke informasi Data Pribadi hanya kepada Karyawan yang melakukan pemprosesan Data Pribadi sesuai dengan kewenangannya (User Acess Management),Access Control, Data Security Protocols, Backup Data dan keamanan transfer Data kepada Pihak Ketiga dilakukan dengan enskripsi dan dekripsi.
Retensi Data Pribadi Kami menyimpan Data Pribadi Anda selama jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan terkait. Kriteria yang digunakan untuk menentukan periode retensi Kami meliputi:
Jangka waktu Kami menjalin hubungan berkelanjutan dengan Anda dan menyediakan produk dan/atau layanan kepada Anda (misalnya, selama Anda tetap menggunakan produk dan/atau layanan kami);
Terdapat kewajiban hukum yang harus Kami patuhi (misalnya, undang-undang tertentu mengharuskan Kami menyimpan catatan transaksi Anda selama jangka waktu tertentu sebelum Kami dapat menghapusnya); atau
Retensi disarankan mengingat posisi hukum Kami (misalnya sehubungan dengan litigasi, investigasi dan/atau putusan pengadilan).
Bagaimana Anda Dapat Menghubungi Kami?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah mengenai Privacy Notice ini Anda dapat menghubungi Kami melalui pdpcare@muf.co.id
Ketentuan Lain-lain
Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi Anda. Oleh karena itu, Kami akan melakukan pembaharuan Privacy Notice ini dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Kami dalam pemrosesan Data Pribadi serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dengan ini, saya menyatakan bahwa saya telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi kebijakan privasi yang tercantum pada halaman website ini.