Select Page
  1. Proses pengambilan BPKB dapat dilakukan setelah melakukan proses pelunasan kredit kendaraan Anda di Kantor Cabang/Mufnet+ MUF. Kami sarankan kepada Anda untuk selalu memonitor jangka waktu berakhirnya pinjaman Anda di MUF yang dapat Anda lihat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen atau melalui MUF Online Assistant (MONA) whatsapp +62 821-1182-4010, MUF call 1500824 atau melalui MUF mail mufcare@muf.co.id. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari biaya penyimpanan BPKB setelah seluruh kewajiban dilunasi.
  2. Anda disarankan untuk melakukan pengambilan BPKB dalam jangka waktu maksimum 90 hari, sejak tanggal pelunasan kredit kendaraan Anda di MUF.
  3. MUF akan mengenakan biaya penyimpanan BPKB yang dihitung sejak hari ke-91 dari tanggal pelunasan sampai dengan tanggal pengambilan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Berikut adalah Prosedur Pengambilan BPKB di MUF:

    Proses Pengambilan BPKB dilakukan di Kantor Cabang MUF, proses tersebut dapat dilakukan oleh konsumen sendiri ataupun Ahli Waris/Penerima Kuasa dari konsumen. Persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengambilan BPKB adalah sebagai berikut:

    1. Pengambilan BPKB oleh Konsumen
      Pengambilan BPKB dilakukan oleh Anda sendiri, sebagai Konsumen yang namanya tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Syarat-syarat pengambilan BPKB adalah:

      No

      Kelengkapan Dokumen

      Penerima BPKB (Konsumen)

      1

      Asli Kartu Identitas Konsumen (KTP) yang berlaku

      2

      Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan mutasi rekening)

      Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.

    2. Pengambilan BPKB yang dikuasakan
      Adalah pengambilan BPKB dengan memberikan kuasa atau wewenang apabila Anda menunjuk seorang wakil/kuasa untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama pinjaman Anda di MUF. Syarat-syarat pengambilan BPKB yang diwakilkan/dikuasakan diambil oleh pihak lain, adalah:

      No

      Kelengkapan Dokumen

      Penerima BPKB (Penerima Kuasa)

      1

      Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan mutasi rekening).

      2

      Asli Kartu Identitas (KTP) Konsumen yang berlaku

      3

      Asli Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP) yang berlaku

      4

      Asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

      Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.

    3. Pengambilan BPKB dilakukan oleh Ahli Waris/Penerima Kuasa (Jika Debitur Meninggal Dunia)

      Adalah pengambilan BPKB Konsumen yang telah dikuasakan kepada ahli waris yang telah ditunjuk. Syarat-syarat pengambilan BPKB yang dilakukan oleh Ahli Waris/Penerima Kuasa, adalah:

      No

      Kelengkapan Dokumen Penerima BPKB  (Ahli Waris)

      Penerima BPKB (Penerima Kuasa)

      1

      Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan mutasi rekening)

      2

      Asli Kartu Identitas (KTP) Ahli Waris

      3

      Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit

      4

      Copy Kartu Keluarga

      5

      Copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan / Notaris

      6

      Asli Surat Kuasa Penunjukkan Ahli Waris dari Ahli Waris yang lain (jika ahli waris lebih dari 1 orang)

      7

      Asli Kartu Identitas (KTP) Penerima Kuasa yang berlaku

      8

      Asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan ditandatangani seluruh ahli waris (sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris)

      Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.

    4. Pengambilan BPKB Konsumen Badan usaha
      Apabila konsumen atas nama Badan Usaha dan menunjuk seorang wakil/kuasa untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama pinjaman Anda di MUF, Syarat-syarat pengambilan BPKB yang dilakukan oleh Ahli Waris/Penerima Kuasa, adalah :

      No

      Kelengkapan Dokumen Penerima BPKB  (Ahli Waris)

      Penerima BPKB (Penerima Kuasa)

      1

      Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan rekening koran)

      2

      Asli Kartu Identitas Direktur/Komisaris (KTP) yang berlaku

      3

      Copy Akta Perubahan Pengurus (jika ada perubahan kepengurusan)

      4

      Asli Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP) yang berlaku

      5

      Asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangain oleh kedua belah pihak (konsumen & penerima kuasa)

      6

      Stempel Perusahaan

      Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.

      1. Dokumen Yang Akan Anda Terima Pada Saat Pengambilan BPKB

        Kami akan menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi milik Anda, apabila Anda telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban sehubungan dengan pinjaman kendaraan Anda di MUF. Terlampir dokumen-dokumen yang akan Anda dapatkan, yaitu:

        • Jika kendaraan yang dijaminkan adalah kendaraan baru:
          • BPKB
          • Faktur kendaraan
          • Blanko kuitansi yang telah Anda tandatangani
        • Jika kendaraan yang dijaminkan adalah kendaraan bekas/Refinancing:
          • BPKB
          • Faktur kendaraan (jika ada)
          • Blanko kuitansi yang telah Anda tandatangani
      2. Informasi Biaya Titip BPKB

        Besar biaya simpan BPKB akan dikenakan apabila Konsumen tidak melakukan proses pengambilan BPKB setelah melewati 3 bulan (90 hari kalender) dari tanggal pelunasan. Biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 50.000 per bulan per BPKB dan dan tidak dilakukan negosiasi. Biaya tersebut terhitung setelah melewati 3 bulan (90 hari kalender) dari tanggal pelunasan, dengan penjelasan sebagai berikut:

        Lama Simpan BPKB Bucket Biaya Simpan BPKB
        1 Hari s/d 90 Hari 1-90
        91 Hari s/d 120 Hari 91-120 Rp.50.000,-
        121 Hari s/d 150 Hari 121-150 Rp. 100.000,-
        151 Hari s/d 180 Hari 151-180 Rp.150.000,-
        181 Hari s/d 210 Hari 181-210 Rp. 200.000,-
        Dan seterusnya ditambah 30 hari Dan seterusnya, setiap kelipatan 30 hari ditambah Rp.50.000

        *) Untuk 1 bulan terhitung terdapat 30 hari