#WaktunyaEV : Hadiah Asuransi Ban dan Santunan Kendaraan – Reguler
#WaktunyaEV : Hadiah Asuransi Ban dan Santunan Kendaraan
| Apakah yang dimaksud dengan #WaktunyaEV?
#WaktunyaEV merupakan program yang diberikan khusus kepada nasabah yang mengajukan kendaraan mobil baru listrik / Electric Vehicle (EV) di Mandiri Utama Finance selama tahun 2025 dengan brand Denza, BYD, Chery, Hyundai, Wuling & Aion. Pada program ini Anda akan diberikan berbagai hadiah menarik.
| Apakah yang dimaksud dengan hadiah asuransi ban?
Hadiah asuransi ban dari OONA Insurance senilai Rp1 juta/ban merupakan perlindungan / asuransi tambahan untuk biaya penggantian ban kendaraan yang rusak karena kondisi yang tidak disengaja.
| Apa saja ketentuan hadiah asuransi ban?
Ketentuan |
1. Nasabah dapat melakukan klaim atas perbaikan dan/atau penggantian karena kehilangan atau kerusakan ban yang tidak disengaja. 2. Nasabah dapat melakukan klaim maksimal 4 ban selama 1 tahun Periode polis. |
| Apakah yang dimaksud dengan hadiah santunan kendaraan?
Hadiah santunan kendaraan dari OONA Insurance senilai Rp500 ribu merupakan santunan tunai jika kendaraan mengalami kerusakan berat (Total Loss). Hadiah santunan kendaraan senilai Rp500 ribu adalah manfaat tambahan yang diberikan bersamaan dengan asuransi ban.
| Apa saja ketentuan hadiah santunan kendaraan?
Ketentuan |
1. Nasabah dapat melakukan klaim apabila terjadi kerusakan berat (Total Loss) / kehilangan akibat pencurian / perbaikan atau penggantiannya yang mencapai 75% terhadap ban dan kendaraan secara keseluruhan. 2. Nasabah dapat melakukan klaim apabila terjadi kehilangan akibat pencurian, termasuk jika pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dan kendaraan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari setelah kejadian. 3. Klaim tidak dapat diajukan apabila nasabah sebelumnya telah mengajukan klaim atas kehilangan atau kerusakan ban. |
| Bagaimana cara menghubungi pihak asuransi?
Nasabah dapat menghubungi pihak OONA Insurance untuk informasi proses klaim dan layanan bantuan lainnya dengan memilih salah satu kontak channel yakni:
Call Center 24 Jam | (021) 28090111 |
WhatsApp Official | (+62) 817-001-0022 |
1. klaimterpadu@oona-insurance.co.id , atau 2. cs@oona-insurance.co.id |
|
Website | https://myoona.id/klaim/ |
| Bagaimana cara melakukan klaim asuransi?
Nasabah dapat melakukan klaim dengan cara:
Info lebih lanjut
Mandiri Utama Finance Hotline 1500824
Email: mufcare@muf.co.id
Whatsapp: https://wa.me/6282111824010
Website: www.muf.co.id