Select Page

Sebelum Ajukan Kredit Kendaraan, Yuk Cek Nama Kamu di SLIK OJK

3 March 2020

Mereka yang pernah mengajukan pinjaman di lembaga keuangan tentunya sudah familiar dengan yang namanya BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Namun faktanya belum banyak yang tahu loh kalau per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Jika SID dulu dikelola Bank Indonesia (BI), SLIK sekarang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu apa sih yang menjadi tanggung jawab SLIK? SLIK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Seperti dikutip dari website OJK, SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (seperti MUF) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Nah, dengan terintegrasinya SLIK, proses pengajuan pinjaman MUFriends diharapkan menjadi lebih mudah dan lancar. Apalagi jika Kamu pandai mengelola keuangan sehingga tidak pernah sekali pun menunggak pembayaran angsuran.

Kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung  mendatangi kantor-kantor OJK baik yang di pusat maupun daerah. Alamat lengkapnya langsung lihat di website OJK ya.

Penting juga nih untuk MUFriends ketahui bahwa penggunaan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun alias gratis, dan proses layanan SLIK tidak bertele-tele. Cuma membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Demi menjaga kerahasiaan data pribadi, permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan.

Namun jika karena kesibukan MUFriends tidak dapat mengambil sendiri datanya, maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

Sebelum Ajukan Kredit Kendaraan, Yuk Cek Nama Kamu di SLIK OJK

3 March 2020

Mereka yang pernah mengajukan pinjaman di lembaga keuangan tentunya sudah familiar dengan yang namanya BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Namun faktanya belum banyak yang tahu loh kalau per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Jika SID dulu dikelola Bank Indonesia (BI), SLIK sekarang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu apa sih yang menjadi tanggung jawab SLIK? SLIK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Seperti dikutip dari website OJK, SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (seperti MUF) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Nah, dengan terintegrasinya SLIK, proses pengajuan pinjaman MUFriends diharapkan menjadi lebih mudah dan lancar. Apalagi jika Kamu pandai mengelola keuangan sehingga tidak pernah sekali pun menunggak pembayaran angsuran.

Kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung  mendatangi kantor-kantor OJK baik yang di pusat maupun daerah. Alamat lengkapnya langsung lihat di website OJK ya.

Penting juga nih untuk MUFriends ketahui bahwa penggunaan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun alias gratis, dan proses layanan SLIK tidak bertele-tele. Cuma membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Demi menjaga kerahasiaan data pribadi, permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan.

Namun jika karena kesibukan MUFriends tidak dapat mengambil sendiri datanya, maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.