Select Page

Perusahaan Finance: Pengertian, Jenis dan Contoh Terbaik

28 February 2022

Perusahaan finance sudah lama eksis di Indonesia. Akan tetapi, bagi orang awam, istilah leasing mungkin lebih akrab di telinga.

Leasing sendiri merupakan bagian dari layanan yang disediakan oleh perusahaan finance. Tentu saja selain layanan tersebut ada layanan lainnya.

Artikel ini akan menjelaskan kepada Anda mengenai:

  • Pengertian perusahaan finance
  • jenis layanan yang disediakan
  • mekanisme pembiayaan
  • contoh perusahaan finance

Apa itu Perusahaan Finance

Perusahaan finance adalah badan usaha yang menyediakan layanan pembiayaan produk atau jasa dan tidak memiliki wewenang untuk mengumpulkan dana dari masyarakat/nasabah.

Dengan demikian, perusahaan ini berbeda dari bank yang berwenang menghimpun dana dari masyarakat, serta lembaga keuangan non-bank lainnya dari segi layanan.

Referensi lain mungkin menyebutkan perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan. Istilah tersebut merujuk pada entitas yang sama.

Jenis Layanan yang Disediakan

Dasar hukum lembaga pembiayaan mengacu pada peraturan OJK 29/POJK.05/2014. [1]

Menurut peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan OJK memiliki wewenang untuk menyediakan 4 jenis layanan. Layanan tersebut berupa sebagai berikut.

Pembiayaan Investasi

Pembiayaan investasi merupakan layanan pengadaan barang atau jasa dengan tujuan untuk aktivitas usaha, produksi, atau investasi. 

Yang termasuk dalam aktivitas ini di antaranya berupa pengadaan alat, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relokasi usaha ke lokasi lain.

Jenis pembiayaan ini memiliki tenor lama, yaitu di atas 2 tahun atau 24 bulan.

Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan modal kerja juga memberikan layanan pengadaan barang atau jasa untuk usaha produktif, tapi lebih cenderung ke pengeluaran yang habis dalam jangka pendek.

Yang termasuk dalam pengeluaran jangka pendek contohnya seperti pengadaan bahan mentah atau setengah jadi, serta peralatan usaha yang cepat habis.

Jenis pembiayaan ini memiliki tenor singkat, yaitu di bawah 2 tahun atau 24 bulan.

Pembiayaan Multiguna

Berbeda dengan jenis pembiayaan sebelumnya yang menyasar usaha produktif, pembiayaan multiguna menyasar pengadaan untuk keperluan konsumtif, baik berupa barang maupun jasa.

Yang termasuk hal ini di antaranya pengadaan motor, mobil, atau pembiayaan untuk pendidikan dan rekreasi.

Jenis pembiayaan ini memiliki tenor yang relatif, sesuai dengan kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Pembiayaan Lain Sesuai Persetujuan OJK

Maksudnya adalah jenis pembiayaan lain yang belum ditentukan pada saat aturan ini dibuat.

Mekanisme Pembiayaan

Sesuai dengan jenis-jenis pembiayaan di atas, perusahaan finance menggunakan beberapa skema sebagai mekanisme pembiayaan.

Sewa Pembiayaan (Finance Lease)

Dalam skema ini, perusahaan finance mengadakan barang yang akan digunakan oleh debitur selama waktu tertentu. Dalam masa tersebut, manfaat maupun risiko menjadi milik dan tanggungan dari debitur.

Jual dan Sewa Balik (Sale and Lease Back)

Dalam skema ini, debitur menjual barang kepada perusahaan finance. Perusahaan kemudian menyewakan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.

Dengan demikian, kepemilikan barang menjadi milik perusahaan dan debitur harus membayar biaya sewa untuk menggunakan barang tersebut.

Anjak Piutang (Factoring)

Skema ini mengalihkan hak piutang dari debitur kepada perusahaan. 

Debitur yang memiliki piutang akan menerima pembiayaan sekian persen dari piutang yang ia miliki. Sedangkan perusahaan akan menagih piutang tersebut dan sepenuhnya menjadi milik perusahaan.

Terdapat 2 macam skema, yaitu:

    1. Factoring with recourse, di mana risiko jika piutang tidak tertagih masih menjadi tanggungan debitur.
    2. Factoring without recourse, di mana risiko jika piutang tidak tertagih sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan finance tersebut.

Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (Installment)

Praktik skema ini sudah sering terjadi di masyarakat. Perusahaan pembiayaan akan mengadakan barang atau jasa bagi debitur, kemudian debitur akan membayar kembali pembiayaan tersebut dengan cara mengangsur.

Termasuk dalam skema ini antara lain kartu kredit dan pembiayaan konsumen (consumer finance).

Pembiayaan Proyek dan Infrastruktur

Prinsipnya, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan proyek melakukan pengadaan barang atau jasa untuk sebuah proyek tertentu atau pembangunan infrastruktur. 

Kontraktor atau pemilik proyek selanjutnya membayar kembali pembiayaan tersebut setelah proyek atau pembangunan infrastruktur selesai.

Fasilitas Modal Kerja

Perusahaan memberikan pinjaman modal kerja kepada debitur dalam bentuk barang atau jasa yang dananya dibayarkan langsung kepada supplier barang atau jasa tersebut.

Jadi, debitur tidak menerima dana, tapi langsung dalam bentuk fasilitas modal kerja.

Menurut peraturan OJK, jenis pembiayaan tertentu hanya dapat menggunakan skema tertentu, seperti ditunjukkan pada tabel berikut. 

Jenis pembiayaan Skema yang berlaku
Investasi Sewa pembiayaan, factoring with recourse, installment, pembiayaan proyek dan infrastruktur
Modal kerja Sewa pembiayaan, jual dan sewa balik, factoring with or without recourse, fasilitas modal kerja
Multiguna Sewa pembiayaan, installment

Contoh Perusahaan Finance

Contoh perusahaan finance terbaik di Indonesia adalah Mandiri Utama Finance, yang merupakan anak perusahaan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perusahaan ini menyediakan fasilitas pembiayaan multiguna yang memiliki 3 produk utama:

  1. Mufdana menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan BPKB motor atau mobil untuk berbagai kebutuhan.
  2. MUF Online Auto Show (MOAS), menyediakan fasilitas kredit motor dan mobil baru ataupun preloved.
  3. BSI OTO, menyediakan fasilitas pembiayaan mobil atau motor dengan skema syariah.

Perusahaan finance memudahkan Anda untuk dapat mengambil manfaat dari barang atau jasa dengan lebih cepat sehingga Anda memiliki keuntungan dari segi waktu. Untuk segala kebutuhan pembiayaan Anda, percayakan pada yang terbaik, Mandiri Utama Finance.