Select Page

Mengenal Lebih Jauh dengan Perusahaan Pembiayaan

18 March 2020

Jasa perusahaan pembiayaan saat ini sudah umum dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Namun masih banyak yang tak tahu lebih detail perbedaan lembaga pembiayaan dengan bank.

Kata “Pembiayaan” mungkin bukan istilah yang dikenal oleh masyarakat secara luas. Namun ketika berbicara tentang Leasing, masyarakat akan segera mengetahui seperti apa jasa yang ditawarkan. Secara umum, masyarakat mempersepsikan leasing sebagai perusahaan yang menawarkan jasa kredit pada kendaraan seperti mobil atau motor selain bank.

Konsumen dapat menghubungi perusahaan pembiayaan dan selanjutnya tenaga pemasar akan memberikan perhitungan besaran cicilan yang akan dibayar setiap bulannya termasuk biaya asuransi, administrasi dan bunga pinjaman.

Jika Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang jangkanya agak panjang dan cicilannya bisa berubah, pembiayaan kendaraan saat ini juga sudah menerapkan jangka pembayaran cukup panjang hingga 7 tahun, namun dengan cicilan tetap sampai dengan akhir jatuh temponya.

Meski demikian, pembiayaan terhadap kendaraan (leasing) atau dikenal dengan pembiayaan konsumen yang diberikan kepada pengguna langsung, hanya merupakan salah satu dari 4 lini usaha yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan.

Nah, ini penjelasan lengkapnya. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha ”Lembaga Pembiayaan”.

Mengacu pada bidang usaha di atas, sebetulnya ada kesalahpahaman antara istilah leasing dengan pembiayaan konsumen. Selama ini, pembiayaan kendaraan dikenal sebagai leasing karena perusahaan-perusahaan suka menggunakan kata leasing dalam penamaan dan juga penyebutan oleh para penjual di lapangan.

Pada kenyataannya Leasing atau Sewa Guna Usaha lebih mengacu kepada pembiayaan pada aset yang sifatnya untuk perusahaan seperti kendaraan operasional, mesin, dan alat berat.

Sementara untuk pembiayaan kendaraan yang kita kenal selama ini, sebenarnya masuk dalam kategori pembiayaan konsumen. Namun karena penggunaan kata tersebut sudah umum, maka istilah leasing diidentikkan dengan perusahaan pembiayaan.

Karena banyaknya jasa pembiayaan (finance) yang diberikan, pada umumnya perusahaan leasing juga dikenal dengan perusahaan multi finance.

Perusahaan Pembiayaan memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli asset / barang.

Peranan Pembiayaan Dalam Perekonomian Nasional
1. Pembelian Alat Berat
2. Pembelian Mesin Produksi
3. Pembiayaan Nasabah
4. Pembelian Kendaraan

Nah, selain memahami peran lembaga pembiayaan yang sudah disebutkan di atas, jangan lupa untuk memilih lembaga pembiayaan yang kredibel. Agar transaksi Anda lebih mudah dilakukan dan terjamin keamanannya.

Mengenal Lebih Jauh dengan Perusahaan Pembiayaan

18 March 2020

Jasa perusahaan pembiayaan saat ini sudah umum dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Namun masih banyak yang tak tahu lebih detail perbedaan lembaga pembiayaan dengan bank.

Kata “Pembiayaan” mungkin bukan istilah yang dikenal oleh masyarakat secara luas. Namun ketika berbicara tentang Leasing, masyarakat akan segera mengetahui seperti apa jasa yang ditawarkan. Secara umum, masyarakat mempersepsikan leasing sebagai perusahaan yang menawarkan jasa kredit pada kendaraan seperti mobil atau motor selain bank.

Konsumen dapat menghubungi perusahaan pembiayaan dan selanjutnya tenaga pemasar akan memberikan perhitungan besaran cicilan yang akan dibayar setiap bulannya termasuk biaya asuransi, administrasi dan bunga pinjaman.

Jika Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang jangkanya agak panjang dan cicilannya bisa berubah, pembiayaan kendaraan saat ini juga sudah menerapkan jangka pembayaran cukup panjang hingga 7 tahun, namun dengan cicilan tetap sampai dengan akhir jatuh temponya.

Meski demikian, pembiayaan terhadap kendaraan (leasing) atau dikenal dengan pembiayaan konsumen yang diberikan kepada pengguna langsung, hanya merupakan salah satu dari 4 lini usaha yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan.

Nah, ini penjelasan lengkapnya. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha ”Lembaga Pembiayaan”.

Mengacu pada bidang usaha di atas, sebetulnya ada kesalahpahaman antara istilah leasing dengan pembiayaan konsumen. Selama ini, pembiayaan kendaraan dikenal sebagai leasing karena perusahaan-perusahaan suka menggunakan kata leasing dalam penamaan dan juga penyebutan oleh para penjual di lapangan.

Pada kenyataannya Leasing atau Sewa Guna Usaha lebih mengacu kepada pembiayaan pada aset yang sifatnya untuk perusahaan seperti kendaraan operasional, mesin, dan alat berat.

Sementara untuk pembiayaan kendaraan yang kita kenal selama ini, sebenarnya masuk dalam kategori pembiayaan konsumen. Namun karena penggunaan kata tersebut sudah umum, maka istilah leasing diidentikkan dengan perusahaan pembiayaan.

Karena banyaknya jasa pembiayaan (finance) yang diberikan, pada umumnya perusahaan leasing juga dikenal dengan perusahaan multi finance.

Perusahaan Pembiayaan memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli asset / barang.

Peranan Pembiayaan Dalam Perekonomian Nasional
1. Pembelian Alat Berat
2. Pembelian Mesin Produksi
3. Pembiayaan Nasabah
4. Pembelian Kendaraan

Nah, selain memahami peran lembaga pembiayaan yang sudah disebutkan di atas, jangan lupa untuk memilih lembaga pembiayaan yang kredibel. Agar transaksi Anda lebih mudah dilakukan dan terjamin keamanannya.