Select Page

Mengenal Jaminan Fidusia, Cara Kerja dan Manfaatnya

22 October 2025

Dalam praktik pembiayaan saat ini, pemberian pinjaman atau kredit tidak cukup hanya berlandaskan kepercayaan atau janji lisan. Dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas agar hak dan kewajiban pemberi dana dan penerima dana terlindungi. Salah satu cara yang paling sering digunakan adalah melalui jaminan fidusia.

Untuk memahami lebih jauh apa manfaatnya, mari kita bahas secara lebih rinci tentang dasar hukum, proses, hingga penerapan nyatanya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Itu Jaminan Fidusia?

Jaminan fidusia adalah jaminan utang di mana hak kepemilikan barang secara hukum dialihkan kepada kreditur, namun barang tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur. Artinya, debitur masih bisa menggunakan asetnya selama masa pinjaman.[1]

Sifat jaminan fidusia sendiri adalah accessoir. Artinya jaminan ini dibuat setelah perjanjian pokok utang-piutang, seperti setelah Anda melakukan perjanjian kredit kendaraan.

Manfaat Jaminan Fidusia

Untuk kreditur adalah menegakkan kepastian pelunasan. Jaminan ini memberikan hak prioritas dan perlindungan hukum penuh agar kreditur dapat menagih atau, dalam kondisi terburuk, mengeksekusi aset.

Kebutuhan akan perlindungan ini bersifat krusial, terutama melihat dinamika pasar pembiayaan saat ini, di mana per tahun 2025, Non-Performing Financing gross (rasio total kredit bermasalah) berada di angka 2,52%.[2]

Angka ini adalah indikator nyata bahwa masalah kredit macet masih tinggi di lapangan. Tanpa adanya fidusia, risiko kerugian bagi perusahaan pembiayaan akan meningkat drastis.

Untuk debitur, jaminan dengan konsep ‘pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan’ ini memungkinkan aset, seperti kendaraan atau mesin, tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan sehari-hari debitur.

Artinya, aset tersebut dapat terus produktif menghasilkan nilai ekonomi, sementara proses pembiayaan berjalan aman di bawah payung hukum.

Perbedaan Fidusia dengan Sistem Jaminan Lain

Aspek Fidusia Gadai Hipotek
Penguasaan Barang Tetap di tangan debitur Barang diserahkan ke kreditur Tetap di tangan debitur
Jenis Barang Benda bergerak & tak bergerak tertentu Umumnya benda bergerak, misalnya perhiasan, kendaraan, atau barang elektronik. Umumnya benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, atau bangunan.
Fleksibilitas Tinggi: Debitur tetap bisa menggunakan asetnya, proses hukum jelas, dan dapat diterapkan pada berbagai jenis aset. Rendah: Debitur tidak bisa memakai aset yang dijaminkan sampai utang dilunasi. Sedang: Aset tetap bisa digunakan, tapi proses pengikatan dan eksekusi sedikit lebih kompleks.

Pilihan Jaminan Fidusia

Apa saja yang bisa Anda jaminkan di fidusia? Untuk objek jaminan fidusia, pilihannya bisa sangat fleksibel antara lain:

  • Benda bergerak berwujud, seperti mobil, motor, alat berat, atau mesin produksi.
  • Benda bergerak tak berwujud, misalnya piutang usaha atau hak kekayaan intelektual (HKI).
  • Benda tidak bergerak tertentu, seperti bangunan yang tidak dapat Anda jadikan objek hak tanggungan (bangunan di atas tanah yang statusnya bukan hak milik).

Contoh Jaminan Fidusia

Contoh yang paling umum adalah BPKB mobil atau motor saat Anda mengajukan pembelian kendaraan dengan dalam sistem leasing atau kredit:

  • Hak kepemilikan kendaraan secara hukum berada di perusahaan pembiayaan.
  • Anda tetap bisa mengendarai dan menggunakan kendaraan selama cicilan berjalan lancar.
  • Jika Anda menunggak, kreditur memiliki hak hukum untuk menagih atau menarik kendaraan sesuai peraturan fidusia.

Selain itu, sistem fidusia juga lembaga pembiayaan terapkan pada pembiayaan alat berat, mesin usaha, atau modal kerja, sehingga debitur tetap dapat menggunakan asetnya tanpa mengurangi keamanan hukum bagi kreditur.

Proses dan Tahapan Pembuatan

  1. Perjanjian kredit antara debitur dan kreditur sebagai dasar hubungan utang-piutang.
  2. Debitur dan kreditur membuat akta jaminan di hadapan notaris berisi identitas debitur dan kreditur, data perjanjian pokok, deskripsi barang jaminan, nilai jaminan, serta nilai barang.
  3. Setelah akta selesai, kreditur mendaftarkan jaminan fidusia secara online melalui sistem Administrasi Fidusia Online (AHU Online).
  4. Sertifikat Jaminan Fidusia akan terbit. Sertifikat ini menjadi bukti sah secara hukum bahwa barang atau aset yang Anda jaminkan terikat fidusia dan memberikan hak eksekusi bagi kreditur jika terjadi gagal bayar.

Risiko yang Perlu Diketahui

  • Wanprestasi Debitur
    Jika debitur menunggak pembayaran cicilan, kreditur berhak menagih atau mengeksekusi aset yang menjadi jaminan sesuai hukum.
  • Kerusakan atau Kehilangan Barang
    Selama angsuran, risiko kerusakan atau kehilangan tetap menjadi tanggung jawab debitur.
  • Salah Penggunaan Barang
    Debitur tetap menggunakan aset, namun tidak boleh mempergunakannya di kesepakatan, seperti untuk usaha lain atau menyewakannya.

Akhir kata, kepercayaan adalah hal utama dalam setiap transaksi pembiayaan. Dan dengan jaminan ini, baik kreditur maupun debitur sama-sama terlindungi. Proses pembiayaan pun bisa berjalan lancar tanpa kekhawatiran.

Jika Anda membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha, MUFDana menawarkan solusi praktis. Dengan BPKB mobil atau motor sebagai jaminan, proses pengajuan pinjaman yang mudah dan transparan, bunga rendah, serta kendaraan tetap bisa Anda gunakan seperti biasa.

Anda juga bisa cek simulasi pengajuan online untuk mengetahui perkiraan jumlah pinjaman yang bisa Anda peroleh.

Mari wujudkan kebutuhanmu sekarang dengan solusi yang aman dan jelas, karena setiap pinjaman melalui MUFDana terjamin secara hukum melalui jaminan fidusia, memberikan perlindungan sekaligus kenyamanan dalam setiap proses pembiayaan.