Select Page

Cara Perpanjang STNK Untuk Kendaraan Kredit

10 February 2021

Sebagai pemilik kendaraan, kamu wajib perpanjang STNK. Ada dua ketentuan yang juga harus dilakukan, membayar pajak tahunan dan 5 tahunan (ganti plat)

Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK kendaraan yang statusnya masih kredit? Jika kamu nasabah MUF, ada 2 cara yang dapat kamu pilih.

Pengurusan pajak STNK oleh Debitur melalui SAMSAT

  1. Debitur datang ke cabang MUF dan meminta permohonan perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
  2. Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar:
    ~ Motor: Rp. 5.000
    ~ Mobil: Rp. 10.000
  3. MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
  4. Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh Debitur

Pengurusan pajak STNK oleh Biro Jasa Rekanan MUF

  1. Debitur datang ke cabang MUF dan meminta perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
  2. MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui biro jasa
  3. Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yangg ditentukan biro jasa
  4. MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
  5. Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa
  6. Setelah selesai kepengurusan, Debitur dapat mengambil berkas STNK di kantor cabang MUF