Select Page

Kewajiban Merawat Kendaraan Kredit dengan Baik

12 May 2020

Punya kendaraan pribadi adalah impian semua orang. Berkat perusahaan pembiayaan, kamu bisa memiliki kendaraan sesuai keinginan.

Nah, salah satu kewajiban kamu sebagai debitur adalah merawat kendaraan tersebut dengan baik. Toh dengan merawat banyak untungnya juga, kendaraan nampak lebih bagus dan enak untuk dikendarai.

Gunakanlan kendaraan yang dibiayai perusahaan pembiayaan tersebut dengan baik dan sesuai peruntukannya. Jangan sekali-kali memodifikasinya tanpa izin tertulis, apalagi memindahtangankan.

Risiko Memindahtangankan Kendaraan Kredit

Ya, kendaraan kamu yang dibiayai perusahaan pembiayaan wajib dirawat dengan baik, sepenuh hati. Jika satu hari kamu punya niat melepasnya, baca aturan yang telah disepakati.

Dengan jelas disebutkan, kamu dilarang keras memindahtangankan barang yang dibiayai tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Jika melanggar, cukup berat sanksinya. Nah ribet kan jadinya. Sabar saja hingga selesai masa angsuran kamu.

Ada istilah, malu bertanya sesat di jalan. Malas membaca hak dan kewajiban berakibat buruk buat kamu. Rajinlah membaca perjanjian kerjasama pembiayaan dan selalu pilih perusahaan pembiayaan yang kredibel, terdaftar dan diawasi oleh OJK agar transaksi kamu selalu aman.

Kewajiban Merawat Kendaraan Kredit dengan Baik

12 May 2020

Punya kendaraan pribadi adalah impian semua orang. Berkat perusahaan pembiayaan, kamu bisa memiliki kendaraan sesuai keinginan.

Nah, salah satu kewajiban kamu sebagai debitur adalah merawat kendaraan tersebut dengan baik. Toh dengan merawat banyak untungnya juga, kendaraan nampak lebih bagus dan enak untuk dikendarai.

Gunakanlan kendaraan yang dibiayai perusahaan pembiayaan tersebut dengan baik dan sesuai peruntukannya. Jangan sekali-kali memodifikasinya tanpa izin tertulis, apalagi memindahtangankan.

Risiko Memindahtangankan Kendaraan Kredit

Ya, kendaraan kamu yang dibiayai perusahaan pembiayaan wajib dirawat dengan baik, sepenuh hati. Jika satu hari kamu punya niat melepasnya, baca aturan yang telah disepakati.

Dengan jelas disebutkan, kamu dilarang keras memindahtangankan barang yang dibiayai tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Jika melanggar, cukup berat sanksinya. Nah ribet kan jadinya. Sabar saja hingga selesai masa angsuran kamu.

Ada istilah, malu bertanya sesat di jalan. Malas membaca hak dan kewajiban berakibat buruk buat kamu. Rajinlah membaca perjanjian kerjasama pembiayaan dan selalu pilih perusahaan pembiayaan yang kredibel, terdaftar dan diawasi oleh OJK agar transaksi kamu selalu aman.