Select Page

Ini Dia, Cara Menjadi Nasabah di Perusahaan Jasa Pembiayaan

3 March 2020

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha ”Lembaga Pembiayaan”.

Perusahaan Pembiayaan memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli asset / barang.

Yang paling dekat dengan masyarakat adalah Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing). Yakni kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang konsumsi (non-produktif). Antara lain, elektronik, kendaraan pribadi, peralatan rumah tangga, dll.

Lalu bagaimana untuk menjadi nasabah Jasa Pembiayaan? Nasabah jasa pembiayaan dapat berbentuk perorangan ataupun perusahaan. Untuk kategori perorangan, diklasifikasikan lagi menjadi nasabah Karyawan, Profesional dan Wiraswasta.

Untuk Anda yang ingin menjadi nasabah pembiayaan, sebelum mengajukan pembiayaan, yuk pahami terlebih dahulu langkah-langkah yang diharus dipersiapkan.

  • Memiliki objek barang yang ingin diperoleh melalui jasa pembiayaan
  • Melakukan simulasi perhitungan untuk melihat kemampuan membayar berdasarkan lama cicilan
  • Menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan syarat yang ditentukan
  • Menunggu proses dari perusahaan penyedia jasa pembiayaan dan perusahaan yang menjual barang
  • Melakukan pembayaran pertama sesuai dengan ketentuan
  • Menerima/menunggu barang dikirim ke kediaman
  • Menyiapkan dana untuk angsuran bulanan. Umumnya perusahaan pembiayaan menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah pembayaran seperti:
    a. Pembayaran via Virtual Account di ATM Bank
    b. Pembayaran via kantor pos, atau
    c. Pembayaran melalui autocollection dengan cara mendebet dari rekening setiap bulan
  • Dalam hal jasa pembiayaan yang digunakan terhadap kendaraan bermotor, pada akhir masa cicilan nasabah harus mengambil BPKB ke perusahaan pembiayaan.

Ini Dia, Cara Menjadi Nasabah di Perusahaan Jasa Pembiayaan

3 March 2020

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha ”Lembaga Pembiayaan”.

Perusahaan Pembiayaan memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli asset / barang.

Yang paling dekat dengan masyarakat adalah Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing). Yakni kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang konsumsi (non-produktif). Antara lain, elektronik, kendaraan pribadi, peralatan rumah tangga, dll.

Lalu bagaimana untuk menjadi nasabah Jasa Pembiayaan? Nasabah jasa pembiayaan dapat berbentuk perorangan ataupun perusahaan. Untuk kategori perorangan, diklasifikasikan lagi menjadi nasabah Karyawan, Profesional dan Wiraswasta.

Untuk Anda yang ingin menjadi nasabah pembiayaan, sebelum mengajukan pembiayaan, yuk pahami terlebih dahulu langkah-langkah yang diharus dipersiapkan.

  • Memiliki objek barang yang ingin diperoleh melalui jasa pembiayaan
  • Melakukan simulasi perhitungan untuk melihat kemampuan membayar berdasarkan lama cicilan
  • Menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan syarat yang ditentukan
  • Menunggu proses dari perusahaan penyedia jasa pembiayaan dan perusahaan yang menjual barang
  • Melakukan pembayaran pertama sesuai dengan ketentuan
  • Menerima/menunggu barang dikirim ke kediaman
  • Menyiapkan dana untuk angsuran bulanan. Umumnya perusahaan pembiayaan menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah pembayaran seperti:
    a. Pembayaran via Virtual Account di ATM Bank
    b. Pembayaran via kantor pos, atau
    c. Pembayaran melalui autocollection dengan cara mendebet dari rekening setiap bulan
  • Dalam hal jasa pembiayaan yang digunakan terhadap kendaraan bermotor, pada akhir masa cicilan nasabah harus mengambil BPKB ke perusahaan pembiayaan.