Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Info Lengkapnya
9 April 2025
Pertanyaan ini mungkin muncul ketika Anda akan mengajukan pinjaman dan khawatir dengan riwayat kredit Anda.
Istilah ini sebenarnya merujuk pada sistem informasi riwayat kredit atau pinjaman. Sistem ini sangat bermanfaat baik bagi nasabah maupun bank atau lembaga keuangan.
Artikel ini akan mengulas lengkap tentang:
- Apa itu BI checking dan apa manfaatnya?
- Pinjaman apa saja yang masuk BI checking?
- Apa saja penilaian dalam BI checking dan maksudnya?
Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Pengertian BI Checking
BI checking adalah informasi yang berisi riwayat kredit atau pinjaman seseorang. Informasi tersebut mencakup identitas debitur, jumlah pinjaman, agunan, penjamin dan kolektibilitas (kemampuan membayar cicilan).
BI checking disimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK merupakan pengganti dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
Sistem ini bisa diakses oleh seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK).
Manfaat BI Checking
BI checking memiliki manfaat bagi nasabah dan lembaga keuangan.
Bagi nasabah, BI checking bisa menjadi bukti bahwa mereka memiliki riwayat kredit yang baik dan bisa dipercaya. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga yang rendah.
Bagi lembaga keuangan, BI checking bisa menjadi alat untuk menilai kelayakan kredit nasabah. Lembaga keuangan bisa memperkirakan kemungkinan nasabah membayar cicilan tepat waktu. Akhirnya, ini akan mengurangi risiko gagal bayar.
Pinjaman tanpa BI checking biasanya memiliki risiko tinggi, sehingga bunganya pun cenderung tinggi. Contoh: pinjol ilegal.
Pinjaman yang Masuk BI Checking
Tidak semua jenis pinjaman masuk dalam BI checking. Hanya pinjaman yang dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan yang terdaftar di BIK yang tercatat dalam BI checking.
Berikut adalah beberapa contoh pinjaman yang masuk BI checking:
- Kredit Modal Kerja: pinjaman untuk membiayai operasional usaha seperti pembelian bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat dan lainnya.
- Kredit Kendaraan Bermotor: pinjaman untuk membeli kendaraan bermotor seperti mobil atau motor.
- Kredit Pemilikan Rumah: pinjaman untuk membeli rumah atau properti lainnya.
- Kredit Investasi: pinjaman untuk membiayai investasi jangka panjang seperti pembelian mesin, pabrik, ruko/rukan dan lain-lain.
- Letter of Credit/Pinjaman Ekspor Impor: pinjaman untuk membiayai transaksi perdagangan internasional seperti ekspor atau impor barang
- Kredit Tanpa Agunan:: pinjaman tanpa jaminan yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, kesehatan, pernikahan dan lain-lain.
- Kartu Kredit: pinjaman berupa limit belanja yang bisa digunakan untuk bertransaksi di berbagai merchant.
- Pinjaman Serbaguna Jaminan BPKB: pinjaman serbaguna dengan agunan BPKB mobil/motor. Contohnya seperti MUFDana.
Apakah pinjol masuk BI checking? Ya. Sebagian pinjol, terutama yang terdaftar OJK sudah masuk dalam BI checking.
Cara Mengecek BI Checking
Anda bisa mengecek secara mandiri riwayat penilaian kredit Anda melalui aplikasi iDebku dari OJK.
Pertama, buat akun di iDebku terlebih dahulu. Masuk ke halaman tersebut dan tekan [Pendaftaran].
Ikuti petunjuk selanjutnya, berupa:
- Pengisian data diri,
- Foto KTP,
- Swafoto/selfie dengan KTP,
- Swafoto tiga jari,
- Konfirmasi syarat dan ketentuan.
Selanjutnya, tinggal menunggu registrasi Anda diproses. Ini mungkin memakan waktu beberapa lama karena banyaknya antrian verifikasi di sistem iDebku.
Setelah berhasil, kembali ke halaman awal untuk mengecek status layanan. Tautan unduhan laporan riwayat kredit Anda akan dikirim ke email.
Pastikan Anda mengunduh laporan tersebut langsung karena file akan otomatis hilang setelah 4 hari.
Penilaian yang Muncul di BI Checking
Perhatikan laporan riwayat kredit Anda. Mana di antara 5 penilaian berikut yang muncul.
- Kredit Lancar, berarti pembayaran angsuran Anda sebelumnya lancar d tidak pernah menunggak. Ke depannya, Anda bisa dapat pinjaman dengan mudah dan bunga lebih rendah.
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), berarti Anda pernah menunggak namun masih kurang dari 2 bulan. Kalau mengajukan lagi, Anda masih bisa mendapatkan pinjaman, tetapi bunganya lebih tinggi dan syarat lebih ketat.
- Kredit Tidak Lancar, berarti Anda ada riwayat menunggak sampai 91-120 hari. Sulit untuk dapat pinjaman selanjutnya. Kalau pun bisa, biasanya ada batasan khusus.
- Kredit Diragukan, artinya Anda pernah menunggak lebih dari 120 hari (4 bulan). Hampir tidak mungkin untuk mendapatkan pinjaman berikutnya.
- Kredit Macet, artinya Anda masuk daftar blacklist karena pernah tidak membayar pinjaman sama sekali.
Semakin lancar riwayat pembayaran pinjaman, semakin tinggi skor kredit Anda. Dengan skor kredit yang tinggi, Anda akan jadi favorit perbankan sehingga lebih mudah mendapatkan kredit dan lebih ringan syarat ketentuannya.
Setelah membaca artikel ini, Anda pasti paham pinjaman apa saja yang masuk dalam BI checking dan bagaimana posisi kredit Anda. Patuhi kesepakatan pinjaman Anda agar skor kredit Anda semakin baik.