Select Page

Proses perpanjang Pajak STNK tahunan bagi konsumen MUF sebagai berikut:

  1. Pengurusan Pajak STNK oleh Debitur melalui SAMSAT
    • Debitur datang ke kantor cabang MUF dan melakukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP dan STNK asli.
    • Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar :
      1. Motor: Rp 5.000
      2. Mobil: Rp 10.000
    • Pastikan Debitur tidak memiliki tunggakan angsuran, agar surat keterangan dapat tercetak.
    • MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB.
    • Pengurusan perpanjang pajak STNK dilakukan oleh Debitur.
    • Jika permohonan dikuasakan maka wajib melengkapi dokumen surat kuasa dan KTP asli pihak yang dikuasakan.
  2. Pengurusan Pajak STNK oleh Biro Jasa Rekanan MUF

    • Debitur datang ke kantor cabang MUF dan melakukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP dan STNK asli.
    • MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui Biro Jasa.
    • Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yang telah ditentukan oleh Biro Jasa.
    • Pastikan Debitur tidak memiliki tunggakan angsuran, agar surat keterangan dapat tercetak.
    • MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB.
    • Pengurusan perpanjang pajak STNK dilakukan oleh Biro Jasa.
    • Setelah proses pengurusan selesai, Debitur dapat mengambil berkas STNK di Kantor cabang MUF.

    *Syarat lain akan diminta oleh pihak biro jasa dalam kepengurusan apabila memang diperlukan.

Saat ini bagi Konsumen MUF khusus yang terdaftar pada kantor cabang wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (JADETABEK) dapat melakukan proses perpanjang pajak STNK tahunan secara online melalui link berikut: www.BisaAja.id/muf