Select Page

FAQ Mitra MUF Dana

A. Definisi dan Kategori Mitra MUF
Adalah pekerja lepas baik secara Perorangan atau Badan Usaha yang memberikan referral atas produk-produk yang dikelola oleh Divisi Multiguna.

Mitra MUF dibagi menjadi 2 (dua) bagian:
1. Mitra MUF Perorangan
Adalah Mitra MUF yang secara perorangan bekerja sama dengan MUF untuk menawarkan produk MUF Dana kepada masyarakat umum dengan tujuan mendapatkan kompensasi dari MUF untuk setiap aplikasi yang dapat direalisasikan.
Catatan: Seluruh karyawan Marketing Multiguna (termasuk karyawan HO, Area dan Cabang meliputi karyawan Divisi Multiguna, Marketing Manager Multiguna, CRH, CRO, Marketing Admin, dan SPG) beserta pasangannya (suami/istri) dan Komite Kredit beserta pasangannya (suami/istri) tidak diperbolehkan menjadi Mitra MUF.

2. Mitra MUF Badan Usaha. Berdasarkan aktivitasnya dibagi menjadi 2 (dua) bagian:
a. Badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bekerja sama dengan MUF untuk menawarkan Produk MUF Dana (dana tunai) kepada masyarakat umum dengan tujuan mendapatkan kompensasi dari MUF untuk setiap aplikasi yang dapat direalisasikan.

b. Badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai produk berupa barang dan/atau jasa namun dapat dipasarkan secara bersamaan dengan produk MUF Dana, dimana Debitur dapat membeli produk Mitra dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari MUF. Contoh:
– Biro jasa travel dan umroh
– Kontraktor atau property
– Lembaga pendidikan
– Rumah sakit/klinik
– Toko meubel
– Toko bangunan
– Digital channel