Meringankan Debitur yang Terdampak Covid-19, MUF Berikan Relaksasi Angsuran
April 17 2020
Pandemi Covid-19 berdampak secara sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat Indonesia. Mandiri Utama Finance (MUF) mendukung arahan pemerintah untuk memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terkena dampak langsung dari penyebaran virus Covid-19. Kebijakan relaksasi kredit ini sesuai dengan arahan yang tertuang pada Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020.
Untuk mengajukan relaksasi ini, debitur bisa melakukannya dari rumah saja, tidak perlu repot dan antri datang ke kantor MUF. Prosesnya sangat mudah, Anda dapat mengajukannya melalui website https://mandiriutamafinance.id.
Debitur yang Berhak Mengajukan Keringanan Pembayaran Angsuran
- Debitur yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
- Dinyatakan positif Covid-19 atau PDP*.
- Usaha debitur mengalami penurunan kondisi karena pandemi Covid-19.
- Perusahaan tempat debitur bekerja menurunkan pendapatan debitur karena pandemi Covid-19 **.
- Telah menjadi debitur MUF selama 3 bulan.
- Status kredit lancar.
* Dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/RS/Instansi Berwenang.
** Dibuktikan dengan surat dari perusahaan atau dari instansi terkait
Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit:
- Masuk ke website https://mandiriutamafinance.id.
- Unduh form permohonan keringanan pembayaran angsuran.
- Isi data secara lengkap dan benar, serta jangan lupa tandatangani form.
- Siapkan foto dokumen pendukung, yakni foto KTP, foto unit kendaraan bersama debitur (wajib kelihatan nomor polisi), dan foto STNK.
- Unggah form yang sudah diisi beserta dokumen pendukung.
- Persetujuan keringan pembayaran angsuran diputuskan oleh komite sesuai ketentuan OJK dan manajemen MUF.
- Informasi atas pengajuan permohonan keringanan pembayaran angsuran akan dikirimkan melalui email.
Untuk keterangan lebih lanjut Anda dapat menghubungi MUFCare 1500824.