Select Page

Meringankan Debitur yang Terdampak Covid-19, MUF Berikan Relaksasi Angsuran

April 17 2020

Pandemi Covid-19 berdampak secara sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat Indonesia. Mandiri Utama Finance (MUF) mendukung arahan pemerintah untuk memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terkena dampak langsung dari penyebaran virus Covid-19. Kebijakan relaksasi kredit ini sesuai dengan arahan yang tertuang pada Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020.

Untuk mengajukan relaksasi ini, debitur bisa melakukannya dari rumah saja, tidak perlu repot dan antri datang ke kantor MUF. Prosesnya sangat mudah, Anda dapat mengajukannya melalui website https://mandiriutamafinance.id.

Debitur yang Berhak Mengajukan Keringanan Pembayaran Angsuran

  1. Debitur yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
  2. Dinyatakan positif Covid-19 atau PDP*.
  3. Usaha debitur mengalami penurunan kondisi karena pandemi Covid-19.
  4. Perusahaan tempat debitur bekerja menurunkan pendapatan debitur karena pandemi Covid-19 **.
  5. Telah menjadi debitur MUF selama 3 bulan.
  6. Status kredit lancar.

* Dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/RS/Instansi Berwenang.

** Dibuktikan dengan surat dari perusahaan atau dari instansi terkait

Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit:

  1. Masuk ke website https://mandiriutamafinance.id.
  2. Unduh form permohonan keringanan pembayaran angsuran.
  3. Isi data secara lengkap dan benar, serta jangan lupa tandatangani form.
  4. Siapkan foto dokumen pendukung, yakni foto KTP, foto unit kendaraan bersama debitur (wajib kelihatan nomor polisi), dan foto STNK.
  5. Unggah form yang sudah diisi beserta dokumen pendukung.
  6. Persetujuan keringan pembayaran angsuran diputuskan oleh komite sesuai ketentuan OJK dan manajemen MUF.
  7. Informasi atas pengajuan permohonan keringanan pembayaran angsuran akan dikirimkan melalui email.

Untuk keterangan lebih lanjut Anda dapat menghubungi MUFCare 1500824.

Meringankan Debitur yang Terdampak Covid-19, MUF Berikan Relaksasi Angsuran

April 17 2020

Pandemi Covid-19 berdampak secara sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat Indonesia. Mandiri Utama Finance (MUF) mendukung arahan pemerintah untuk memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terkena dampak langsung dari penyebaran virus Covid-19. Kebijakan relaksasi kredit ini sesuai dengan arahan yang tertuang pada Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020.

Untuk mengajukan relaksasi ini, debitur bisa melakukannya dari rumah saja, tidak perlu repot dan antri datang ke kantor MUF. Prosesnya sangat mudah, Anda dapat mengajukannya melalui website https://mandiriutamafinance.id.

Debitur yang Berhak Mengajukan Keringanan Pembayaran Angsuran

  1. Debitur yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
  2. Dinyatakan positif Covid-19 atau PDP*.
  3. Usaha debitur mengalami penurunan kondisi karena pandemi Covid-19.
  4. Perusahaan tempat debitur bekerja menurunkan pendapatan debitur karena pandemi Covid-19 **.
  5. Telah menjadi debitur MUF selama 3 bulan.
  6. Status kredit lancar.

* Dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/RS/Instansi Berwenang.

** Dibuktikan dengan surat dari perusahaan atau dari instansi terkait

Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit:

  1. Masuk ke website https://mandiriutamafinance.id.
  2. Unduh form permohonan keringanan pembayaran angsuran.
  3. Isi data secara lengkap dan benar, serta jangan lupa tandatangani form.
  4. Siapkan foto dokumen pendukung, yakni foto KTP, foto unit kendaraan bersama debitur (wajib kelihatan nomor polisi), dan foto STNK.
  5. Unggah form yang sudah diisi beserta dokumen pendukung.
  6. Persetujuan keringan pembayaran angsuran diputuskan oleh komite sesuai ketentuan OJK dan manajemen MUF.
  7. Informasi atas pengajuan permohonan keringanan pembayaran angsuran akan dikirimkan melalui email.

Untuk keterangan lebih lanjut Anda dapat menghubungi MUFCare 1500824.